Inovasi Layanan Kependudukan dengan Aplikasi IKD
Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini merupakan platform yang menyimpan informasi elektronik sebagai representasi dokumen kependudukan, menggunakan data berbasis aplikasi melalui ponsel. Inovasi ini menjadi wujud dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Awalnya, aplikasi IKD hanya digunakan untuk membuat dokumen KTP digital. Namun, seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini aplikasi ini dapat digunakan untuk membuat berbagai jenis dokumen kependudukan secara online.
Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat Melalui IKD
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa sembilan jenis dokumen kependudukan bisa dibuat melalui aplikasi IKD. Peningkatan layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan dokumen kependudukan tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.
Berikut adalah sembilan dokumen yang bisa dibuat melalui aplikasi IKD:
- Permohonan cetak Kartu Keluarga
- Permohonan cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat keterangan pindah (Individu)
- Pisah/pecah Kartu Keluarga (KK) (Individu)
- Perubahan golongan darah
- Perubahan pendidikan
- Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata belum memiliki NIK)
- Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
- Pembuatan akta kematian
Setelah permohonan disetujui, dokumen-dokumen tersebut akan dikirimkan melalui email. Masyarakat dapat mengunduh dokumen seperti KK, biodata WNI, surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan akta kematian untuk dicetak sendiri.
Cara Aktivasi Aplikasi IKD
Untuk memperoleh kemudahan pembuatan dokumen kependudukan secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dan melakukan aktivasi. Namun, bagi pengguna baru, aktivasi hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil. Berikut langkah-langkah aktivasi aplikasi IKD:
- Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi IKD.
- Klik tombol “Daftar” pada halaman awal.
- Setelah itu, muncul halaman syarat dan kebijakan. Pastikan dongle aktif dan klik “Lanjut”.
- Lengkapi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif.
- Klik tombol “Isi Data”.
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil Foto”.
- Segera kunjungi Dukcapil dan sampaikan maksud dan tujuan Anda.
- Scan QR Code di kantor Dinas Dukcapil.
- Setelah itu, kode akan dikirimkan ke email.
- Buka email dan klik tombol “Aktivasi”.
- Masukkan kode dan captcha untuk IKD.
- Klik “Aktifkan”.
Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD. Selanjutnya, klik “Cek Status”, pilih menu “Masuk”, dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika berhasil login, maka Anda sudah bisa menikmati layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi IKD.