Apa Itu KITAS?
Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS adalah dokumen penting yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk bermukim di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS dapat diperpanjang setiap tahun, sehingga memungkinkan WNA tinggal secara sah di Indonesia.
Berbeda dengan visa, KITAS merupakan surat izin khusus yang diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di suatu negara dalam durasi yang lebih lama. Visa biasanya hanya berlaku untuk beberapa hari atau minggu, sedangkan KITAS memberikan izin tinggal jangka panjang. Di Indonesia, KITAS digunakan sebagai surat izin bagi WNA yang ingin bekerja, tinggal, atau menghabiskan masa pensiun di tanah air.
Jenis-Jenis KITAS
KITAS memiliki berbagai jenis sesuai dengan tujuan penggunaannya. Berikut ini adalah lima jenis utama KITAS:
KITAS Visa Kerja
Diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan resmi di Indonesia. Sponsor dari KITAS ini adalah perusahaan seperti PT PMDN, PT PMA, institusi publik, atau kantor perwakilan. Perusahaan harus mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menerima TKA.KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga
Diperoleh jika seorang WNA menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Pemohon perlu menunjukkan bukti seperti buku nikah atau sertifikat nikah. Kitas ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, pemilik tidak diperbolehkan bekerja sebagai tenaga tetap.KITAS Visa Pensiun
Untuk WNA berusia lebih dari 55 tahun yang ingin pensiun di Indonesia. Setelah masuk dengan visa turis, mereka bisa mengajukan KITAS. Kitas ini berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang hingga empat kali.KITAS Visa Investor
Diperuntukkan bagi investor yang ingin berbisnis di Indonesia. KITAS ini mempermudah proses tempat tinggal dan izin kerja bagi investor.Dependent Visa
Memungkinkan pemegang IMTA dan visa kerja KITAS membawa keluarga mereka ke Indonesia. Namun, pemegang Dependent Visa tidak boleh bekerja di perusahaan Indonesia.
Syarat Membuat KITAS
Untuk mengajukan KITAS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik dari segi pihak yang bisa mengajukan maupun dokumen yang dibutuhkan.
Pihak yang Bisa Mengajukan KITAS
- Orang asing yang masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir di Indonesia saat orang tua pemegang KITAS.
- Orang asing yang alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di wilayah perairan Indonesia.
- Orang asing yang menikah dengan WNI.
- Anak dari orang asing yang menikah dengan WNI.
Persyaratan Umum
- Formulir pendaftaran.
- Paspor dan bukti visa.
- KITAS lama (untuk perpanjangan).
- Surat permohonan dari penjamin.
- KTP penjamin.
- Surat penjamin.
- Surat kuasa.
- Surat keterangan tempat tinggal.
Persyaratan Tambahan
- Untuk KITAS Pernikahan: Sertifikat nikah, Kartu Keluarga (KK).
- Untuk bayi yang lahir di Indonesia: Surat Keterangan Lahir, Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi, KITAS orang tua, dan paspor.
Prosedur Membuat KITAS
Proses pengurusan KITAS melibatkan beberapa tahapan:
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen. Jika semua dokumen sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda terima.
- Formulir ditandatangani oleh kepala imigrasi. Jika ada keraguan, petugas akan melakukan evaluasi.
- KITAS dicetak dan ditandatangani oleh kepala imigrasi setempat.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
Proses ini membutuhkan waktu sekitar empat hari setelah data biometrik (sidik jari, foto, tanda tangan) disetujui.
Biaya Membuat KITAS
Biaya pengurusan KITAS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019. Biaya bervariasi tergantung pada jenis KITAS dan durasi izin tinggal yang diajukan.
Contoh rincian biaya:
– KITAS Visa Kerja: Rp 2.750.000
– KITAS Visa Pernikahan: Rp 1.250.000
– KITAS Visa Pensiun: Rp 1.000.000
– KITAS Visa Investor: Rp 3.000.000
– Dependent Visa: Rp 500.000
Biaya ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi terkini.