Apa Itu Chromebook? Laptop yang Jadi Sorotan Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Diposting pada

Chromebook: Perangkat yang Jadi Sorotan Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Chromebook akhir-akhir ini menjadi topik utama dalam berbagai media. Ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019–2022. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dan memanggil mantan Menteri Nadiem Makarim sebagai saksi.

Di balik kasus yang melibatkan banyak nama besar, publik mulai bertanya-tanya: apa sebenarnya Chromebook? Mengapa perangkat ini dipilih dan kini jadi sorotan? Dan apa masalah utama dari pengadaannya?

Pengertian dan Fitur Utama Chromebook

Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS, dikembangkan oleh Google. Dirancang untuk aktivitas yang berpusat pada internet, Chromebook cocok untuk penjelajahan web, penggunaan Google Workspace (Docs, Sheets, Slides), streaming video, dan aplikasi Android.

Meski bentuk fisiknya menyerupai laptop biasa — memiliki keyboard, layar, dan webcam — Chromebook berbeda dari laptop umumnya yang menggunakan Windows atau Linux. Kelebihannya terletak pada harga yang relatif terjangkau, kecepatan booting, serta keamanan dan update sistem yang otomatis.

Chromebook banyak digunakan oleh pelajar di berbagai negara karena dianggap mudah dioperasikan dan efisien untuk tugas berbasis cloud. Di Indonesia, perangkat ini mulai dikenal setelah Kemendikbudristek menyalurkan bantuan Chromebook ke lebih dari 41.703 satuan pendidikan sepanjang 2020–2022.

Masalah Pengadaan dan Dugaan Korupsi

Namun, popularitas Chromebook tidak berjalan mulus. Berdasarkan data dan temuan Kejaksaan Agung, pengadaan 1,2 juta unit Chromebook di Kemendikbudristek disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,3 triliun. Empat tersangka telah ditetapkan:

  • Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024)
  • Ibrahim Arief (Konsultan teknologi Kemendikbudristek)
  • Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, 2020–2021)
  • Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama, 2020–2021)

Nama Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Menteri saat proyek berlangsung juga ikut disebut sebagai perencana utama. Berdasarkan keterangan Kejagung, pemilihan Chromebook dipaksakan meski hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat tidak efektif. Tim teknis saat itu merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, namun kajian tersebut diganti.

Perangkat pun dipaksakan masuk ke daerah yang belum siap secara sumber daya dan infrastruktur, termasuk minimnya akses internet dan ketiadaan teknisi jika terjadi kerusakan.

Penyidikan Kejagung dan Sorotan Publik

Penyidikan kasus ini berbuntut panjang. Kejagung menggeledah apartemen milik staf khusus Kemendikbudristek dan memeriksa sejumlah pejabat di perusahaan teknologi ternama. Nama-nama seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani terlibat karena dinilai ikut meloloskan kajian pengadaan.

Tidak hanya itu, penyidik juga memanggil mantan CEO PT GoTo dan Presiden Tokopedia. Pasalnya, Google yang membuat ChromeOS adalah investor besar Gojek (Rp16 triliun pada tahun 2018), dan Gojek adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim.

Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Dalam klarifikasinya, ia menyebut bahwa pengadaan Chromebook hanya ditujukan untuk sekolah yang sudah memiliki akses internet. Ia juga mengatakan prosesnya didampingi oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).

Namun, Kejaksaan menanggapi bahwa rekomendasi Jamdatun hanya bersifat normatif dan tidak bisa dijadikan legitimasi keputusan pengadaan. “Rekomendasi diberikan supaya pengadaan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Saat ini, kasus pengadaan Chromebook masih berjalan.