Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Nonsubsidi untuk Triwulan IV 2025
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik nonsubsidi untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar (token listrik) pada periode Oktober–Desember 2025 tetap sama dan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Dengan demikian, pelanggan rumah tangga, usaha kecil, hingga industri akan membayar listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.
Berapa kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik Rp 50.000?
Beli token listrik senilai Rp 50.000 untuk daya 450 VA atau 900 VA bisa berapa kWh? Token listrik prabayar tersedia dalam berbagai nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000. Berbeda dengan pulsa telepon seluler, pembelian token listrik tidak berbentuk saldo rupiah, melainkan langsung dikonversi menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku.
Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran bervariasi di tiap daerah, yaitu antara 3–10 persen. Perhitungan kWh yang diperoleh didasarkan pada rumus: (nilai token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik.
Contoh Perhitungan untuk Daya 450 VA
Sebagai contoh, pelanggan subsidi di Jakarta membeli token listrik senilai Rp 50.000 untuk daya 450 VA. Jika PPJ di Jakarta sebesar 3 persen, maka perhitungan jumlah kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 415 per kWh
Hitungan besaran token listrik yang didapat yaitu: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 415 = 116,86 kWh.
Dengan demikian, pelanggan subsidi berdaya 450 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di wilayah Jakarta akan memperoleh listrik sekitar 116,86 kWh.
Contoh Perhitungan untuk Daya 900 VA
Contoh kedua, pelanggan di Jakarta membeli token listrik Rp 50.000 dengan daya 900 VA. Jika PPJ di Jakarta ditetapkan 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Pelanggan nonsubsidi:
– Harga token: Rp 50.000
– PPJ 3 persen: Rp 1.500
– Tarif dasar listrik: Rp 1.352 per kWh
Maka besaran token listrik yang didapat adalah: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh.
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi 900 VA di Jakarta yang membeli token listrik Rp 50.000 akan memperoleh daya sebesar 35,87 kWh.
Pelanggan subsidi:
– Harga token: Rp 50.000
– PPJ 3 persen: Rp 1.500
– Tarif dasar listrik: Rp 605 per kWh
Maka besaran token listrik yang didapat adalah: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 605 = 80,16 kWh.
Dengan demikian, pelanggan subsidi 900 VA di Jakarta yang membeli token listrik Rp 50.000 akan memperoleh daya sebesar 80,16 kWh.
Daftar Tarif Listrik Per KWh untuk Bulan Oktober 2025
Berikut daftar tarif listrik per kWh pelanggan rumah tangga pada Oktober 2025:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi (Prabayar/token listrik):
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik di atas bisa dijadikan acuan untuk menghitung kWh yang didapat untuk pembelian token listrik.
