Tarif Listrik 29 September-5 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Penetapan Tarif Listrik Triwulan IV Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sedang berubah.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa meskipun terdapat perubahan dalam parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA), pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga stabilitas tarif listrik agar tidak memberatkan masyarakat.
Dasar Hukum Pengaturan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Aturan ini mencakup penghitungan tarif setiap tiga bulan dengan mengacu pada fluktuasi dari beberapa indikator ekonomi makro. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif listrik tetap sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional.
Rincian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku pada periode 29 September hingga 5 Oktober 2025:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rincian Tarif Listrik untuk Bisnis
Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Rincian Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Tarif listrik untuk pelanggan pelayanan sosial juga telah ditetapkan:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Rincian Tarif Listrik untuk Subsidi Rumah Tangga
Untuk pelanggan subsidi rumah tangga, tarif listrik yang diberlakukan adalah:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan penentuan tarif listrik yang stabil pada triwulan IV tahun 2025, pemerintah berupaya memastikan bahwa masyarakat dapat menggunakan listrik secara lebih murah dan merata. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.