Pemerintah Umumkan Pembatasan Video Call WhatsApp dan Instagram

Diposting pada

Rencana Pembatasan Layanan VoIP di Aplikasi Komunikasi Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengusulkan rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video (VoIP) di berbagai aplikasi seperti WhatsApp, FaceTime, hingga Instagram. Usulan ini mendapat respons yang beragam dari masyarakat, baik secara positif maupun negatif.

Rencana ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menciptakan keadilan digital antara operator seluler dan platform over-the-top (OTT). Menurut Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, langkah ini bertujuan agar semua pihak saling menguntungkan. “Selama ini, operator seluler yang menanggung beban investasi jaringan, sementara OTT seperti WhatsApp atau Instagram menggunakan jalur internet tanpa kontribusi yang setara,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa di Uni Emirat Arab, layanan pesan teks masih diperbolehkan, tetapi panggilan suara dan video melalui WhatsApp tidak bisa dilakukan. “Yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” tambahnya.

Namun, usulan ini tidak langsung diterima dengan baik oleh masyarakat. Banyak netizen menyampaikan kekhawatiran mereka di media sosial. Salah satu komentar menunjukkan ketidakpuasan terhadap rencana tersebut. “Kalau video call dibatasi, gimana kerja remote? Kami komunikasi harian sama klien pakai WhatsApp,” tulis salah satu netizen. Komentar serupa juga disampaikan oleh banyak pengguna lainnya. “Zaman sekarang semua serba online. Masa harus balik lagi ke telepon pulsa mahal?” komentar yang lain.

Dalam diskusi yang sama, Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menegaskan bahwa regulasi diperlukan karena layanan OTT sudah masuk kategori telecommunication application service. “OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak, justru menerima manfaat,” ujarnya.

Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa wacana ini belum final. Masih akan ada pembahasan panjang dengan melibatkan banyak pihak agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Di tengah era komunikasi digital yang semakin vital, fitur panggilan suara dan video menjadi kebutuhan pokok yang sulit digantikan. Mulai dari pekerjaan, belajar, hingga menjaga koneksi emosional, layanan ini sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat akan akses komunikasi yang lancar dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *